Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menanggapi keberatan tersebut. Menurutnya, keberatan yang diajukan saksi paslon 03 lebih terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, bukan pada proses atau hasil rekapitulasi suara itu sendiri.
“Keberatan yang disampaikan saksi 03 lebih kepada adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh salah satu paslon. Substansi keberatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan rekapitulasi penghitungan suara yang kami lakukan,” jelas Dorri.
Dorri menambahkan bahwa meskipun saksi paslon 03 tidak menandatangani berita acara rekapitulasi, hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan.
“Saksi paslon 01 dan 02 sudah menandatangani berita acara. Kami juga siap menghadapi jika nantinya ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” imbuhnya.