Sumbarkita — Polisi menangkap tersangka NJ (39), pencuri sekaligus pelaku pembunuhan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KL (65) di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat.
“Pelaku merupakan mantan pekerja di perkebunan kelapa sawit milik korban. Motifnya diduga karena sakit hati lantaran upah kerjanya sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta belum dibayarkan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Selasa (10/2/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi warna, satu unit telepon genggam Samsung A05 milik korban, satu unit powerbank merek Lentifen warna hitam, satu buah pisau, serta satu stel pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kronologi Kejadian
Iptu Habib menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun milik korban. Tersangka awalnya berniat mencuri sepeda motor korban yang terparkir di samping pondok.
“Karena kunci sepeda motor berada di dalam pondok, pelaku masuk dengan mencongkel pintu menggunakan kayu. Saat korban keluar untuk memeriksa keadaan, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di balik pohon sawit,” ujarnya.
Sekitar 30 menit kemudian, tersangka kembali ke pondok dan memukul kepala korban menggunakan kayu. Setelah korban terjatuh, tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia.















