Selasa, Maret 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sadis! Oknum Anggota Brimob Aniaya Bocah 14 Tahun hingga Tewas

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 21 Februari 2026 16:59
in Nasional
Bripda Masias Siahaya

Bripda Masias Siahaya


Kabarminang – Seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor bernama Bripda Masias Siahaya (Bripda MS) ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang bocah 14 tahun hingga tewas di Kota Tual, Maluku.

Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara. Ia diduga dipukul pada bagian kepala hingga bersimbah darah dan meninggal dunia. Bripda MS diduga memukul menggunakan helm hingga korban terpental dari motor pada Kamis pagi, 19 Februari 2026 di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Korban sempat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun korban meninggal dunia saat mendapat pertolongan.

Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi mengatakan Bripda MS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual sejak Kamis, 19 Februari 2026.

“Ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Rositah dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, (21/2).

Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara tegas melalui dua jalur, yakni pidana dan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota Polri.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Dadang dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban serta menyatakan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus ini akan ditangani secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

Rositah menegaskan, apabila Bripda MS terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Polres Tual.


Tags: arianto tawakalBrimobKode Etik PolriMabes PolriMalukunasrim karimPenganiayaanpolda malukuremaja tewastual

Berita Terkait

Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

30 Maret 2026
Satu Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Tiga Personel Luka-Luka

Satu Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Tiga Personel Luka-Luka

30 Maret 2026
MBG Tetap Dibagikan saat Ramadan, Ini Bocoran Menunya

MBG Disalurkan 5 Hari Sekolah, Kecuali Daerah Kategori Ini

29 Maret 2026
Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Daftarnya

Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Daftarnya

27 Maret 2026
Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Pemerintah Sebut Polanya Sama seperti Tahun Lalu

27 Maret 2026
YLBHI Soroti Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Ajukan Uji Materi ke MK

YLBHI Soroti Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Ajukan Uji Materi ke MK

27 Maret 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Matangkan Renja 2027 lewat Forum Perangkat Daerah dan FKP

Pemko Payakumbuh Matangkan Renja 2027 lewat Forum Perangkat Daerah dan FKP

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.