Kamis, November 13, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Dharma Harisa
Senin, 28 Juli 2025 19:10
in Hukum & Kriminal
Kondisi rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025) sore setelah warga membubarkan aktivitas di dalamnya. Foto: IST

Kondisi rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025) sore setelah warga membubarkan aktivitas di dalamnya. Foto: IST


Kabarminang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama kantor hukum Yutiasa Fakho S.H. & Partner mendesak negara untuk hadir secara tegas dan menegakkan hukum terhadap tindakan kekerasan serta perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Minggu (27/7/2025) sore. Kedua lembaga itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden intoleransi yang tak hanya mengganggu ibadah umat, tetapi juga menyebabkan luka fisik pada anak-anak yang saat itu sedang mengikuti kegiatan belajar agama.

“Peristiwa ini menunjukkan masih adanya tindakan intoleran yang mengancam hak-hak dasar warga, terutama kebebasan beragama dan beribadah,” ujar Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Senin (28/7/2025).

Diki menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Oleh karena itu, katanya, tindakan kekerasan, pembubaran paksa, dan intimidasi terhadap warga yang tengah beribadah harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Dua anak terluka, jemaat trauma

LBH Padang mengungkapkan bahwa akibat penyerangan tersebut, dua anak mengalami luka fisik. Seorang anak berusia 11 tahun disebut mengalami luka parah dan tak bisa berjalan setelah dipukul dengan kayu, sementara anak lainnya yang berusia 13 tahun mengalami cedera di bagian punggung akibat tendangan. Keduanya dilarikan ke RS Yos Sudarso.

“Anak-anak lain menangis, panik, dan berlarian mencari tempat berlindung. Mereka mengalami trauma berat,” ucap Diki.

Selain itu, kata Diki, fasilitas rumah doa rusak: kaca jendela pecah, pintu rusak, dan peralatan ibadah hancur. Ia mengatakan bahwa aliran listrik ke bangunan tersebut juga diputus sepihak. Akibatnya, kata Diki, aktivitas pengajaran dan ibadah terpaksa dihentikan total.

Tuntutan penegakan hukum dan rekonsiliasi

LBH Padang dan Yutiasa Fakho S.H & Partner menegaskan bahwa negara tidak boleh diam ataupun tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Diki mengatakan bahwa penegakan hukum atas pembubaran paksa dan kekerasan terhadap kegiatan ibadah yang sah merupakan tanggung jawab konstitusional.

Diki menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seperti itu tidak membutuhkan laporan dari korban untuk diproses hukum sebab tergolong delik umum. Aparat penegak hukum, kata Diki, dapat menggunakan pasal-pasal, seperti Pasal 156 dan Pasal 175 KUHP untuk menjerat pelaku.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Intoleransi di PadangKota PadangLBH PadangPenyerangan rumah doa umat kristen di Padangperusakan rumah doa di padangRumah Doa Umat Kristen di Padang Dirusak

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Padang Panjang, Barang Bukti 2,45 Gram Disita

Polisi Tangkap Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Padang Panjang, Barang Bukti 2,45 Gram Disita

12 November 2025
Polisi Tahan Tiga Perangkat Desa di Mentawai Terkait Korupsi APBDes, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Polisi Tahan Tiga Perangkat Desa di Mentawai Terkait Korupsi APBDes, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

12 November 2025
Ayah Tiri di Padang Pariaman Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 2 SD, Ibu Kandung Diduga Ikut Membiarkan

Bejat! Pria Tua di Padang Cabuli Anak Usia 5 Tahun

12 November 2025
Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pemakai Narkotika di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pemakai Narkotika di Limapuluh Kota

12 November 2025
Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Milik Bandar

Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Milik Bandar

11 November 2025
Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

11 November 2025
Next Post
Cincin Tak Bisa Dilepaskan dari Jari Mayat, Warga Pasaman Panggil Damkar

Cincin Tak Bisa Dilepaskan dari Jari Mayat, Warga Pasaman Panggil Damkar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

8 November 2025

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

8 November 2025

Bejat! Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Bejat! Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

6 November 2025

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

10 November 2024

Pengemudi Travel di Maninjau Dipukul dan Ditendang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Aksi Penganiayaan Sopir Travel di Agam Terekam CCTV, Pelaku Diduga Oknum TNI

5 November 2025

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

12 November 2025

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

7 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.