Kabarminang – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang marak di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kini menjadi ancaman serius bagi pasokan air di Provinsi Riau. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bahkan mengancam akan membangun bendungan di hulu Sungai Kuantan sebagai langkah terakhir untuk mengendalikan pencemaran akibat PETI yang tak kunjung reda. Ancaman ini mencerminkan ketegangan antar daerah yang menyoroti dampak negatif tambang ilegal bagi lingkungan dan kehidupan jutaan warga Riau.
Dalam pernyataan yang dilansir Riauin.com pada Rabu, 3 September 2025, Suhardiman menegaskan bahwa penggunaan merkuri oleh penambang liar sangat berbahaya bagi kualitas air. Jika tidak segera ditangani, pencemaran sungai akan mengancam lebih dari satu juta jiwa penduduk di tiga kabupaten di Riau, yaitu Kuansing, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.
“Kalau kita melakukan operasi PETI di sini, sementara di hulu tidak, maka Sungai Kuantan akan tercemar lagi,” ujar Suhardiman, dikutip Sabtu (21/9).
“Saya sudah meminta datuk-datuk dari LAN Kuansing untuk berkomunikasi dengan datuk-datuk di Sumbar, khususnya di Sijunjung. Sebab, Hulu Sungai Kuantan ini berada di Sumatera Barat,” tambahnya.
Suhardiman juga memperingatkan bahwa jika aktivitas tambang ilegal itu tetap berlanjut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan membangun bendungan di bagian hulu Sungai Kuantan.
“Kalau ini masih saja berlangsung, kita akan lakukan pembendungan. Jangan salahkan kita bila dampaknya sampai ke desa-desa di Sumatera Barat yang berbatasan dengan Kuansing,” tegasnya.
Menanggapi ancaman tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaporkan aktivitas PETI di wilayahnya ke Kementerian ESDM. Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum atas PETI, sehingga laporan tersebut diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak mempunyai kewenangan melakukan penindakan hukum atas kegiatan PETI. Itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Karena itu laporan sudah kami teruskan untuk ditindaklanjuti,” kata Helmi dalam surat resmi tertanggal 13 September 2025.