Doni menambahkan bahwa tidak ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga, dan surat penangkapan telah diterbitkan.
RGS kini dijerat dengan Pasal 187 jo. Pasal 65 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih lanjut latar belakang tindakan RGS.
halaman 2 dari 2