“Proses penangkapan tertunda karena jarak lokasi kejadian di Kapur IX cukup jauh dan menunggu hasil visum,” jelas Ali Usman.
Pelaku akhirnya diamankan bersama tim Buser dan Polsek Kapur IX.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini memenuhi syarat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Pelaku akan dijerat melalui UU Peradilan Anak dan saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolres Limapuluh Kota.
halaman 2 dari 2