Kabarminang — Sebanyak 14 perempuan diduga pemandu lagu (LC) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang saat razia tempat hiburan malam di kawasan Batang Arau dan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, mengatakan, razia dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan warga terkait aktivitas tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari.
“Usai menerima laporan, tim langsung ke lokasi dan ditemukan empat tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 02.30 WIB,” ujarnya.
Ia menyebut, petugas kemudian membubarkan kerumunan serta melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung di lokasi.
“Tak hanya melakukan pembubaran massa, kami juga mengamankan 14 wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu dari lokasi-lokasi tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, 14 perempuan yang terjaring razia telah dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka untuk menjalani pendataan lebih lanjut.
“Kita sudah serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses lebih lanjut. Kemudian, pemilik tempat hiburan malam itu juga akan dipanggil,” tuturnya.
Albana menjelaskan, berdasarkan regulasi, seluruh unit usaha hiburan malam wajib menghentikan operasional pada pukul 02.00 WIB. Ketentuan itu mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
















