Senin, Januari 19, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Putusan MK: SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis, Kapan Mulai Berlaku?

Nuraini
Rabu, 28 Mei 2025 11:00
in Nasional
Ilustrasi siswa. (foto: ist).

Ilustrasi siswa. (foto: ist).


Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Meski demikian, penerapannya ditetapkan berlangsung secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara.

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/5), MK menyatakan sebagian permohonan dikabulkan.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan MK ini mengoreksi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya di semua jenis sekolah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Oleh karena itu, pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara dari sisi sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran.

Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi secara segera, hak ekosob memiliki fleksibilitas waktu pelaksanaan.

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa menimbulkan perlakuan diskriminatif,” demikian bunyi pertimbangan MK dalam dokumen putusan yang diunggah di situs resminya.

Dengan keluarnya putusan ini, MK menegaskan bahwa beban biaya pendidikan dasar tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat, termasuk di sekolah swasta.


Tags: Mahkamah KonstitusiMKSD-SMP GratisSekolah Gratis

Berita Terkait

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

17 Januari 2026
Galodo Kembali Terjang Solok, Listrik Padam dan Jalan Hanyut

Mendagri Optimistis Sumbar Pulih dari Banjir dan Longsor Sebelum Ramadan

17 Januari 2026
KPAI Catat 12.658 Anak Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025

KPAI Catat 12.658 Anak Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025

16 Januari 2026
Wali Kota Padang Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis, Ajak Investor Percepat Pembangunan 82 Dapur

Pegawai SPPG MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ini Kata BGN

15 Januari 2026
Susu Formula Nestlé Ditarik di Puluhan Negara, BPOM Imbau Setop Konsumsi Jika Telanjur Beli

Susu Formula Nestlé Ditarik di Puluhan Negara, BPOM Imbau Setop Konsumsi Jika Telanjur Beli

15 Januari 2026
Menkes Imbau Perempuan Jauhi Laki-Laki Perokok, Red Flag Besar

Menkes Imbau Perempuan Jauhi Laki-Laki Perokok, Red Flag Besar

14 Januari 2026
Next Post
Viral Video Wanita Joget-joget dengan Pakaian Minim di Pesta di Pesisir Selatan

Buntut Video Pesta Wanita Joget-joget di Pesisir Selatan, Penyelenggara Minta Maaf

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

16 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

13 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.