Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Putusan MK: SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis, Kapan Mulai Berlaku?

Nuraini
Rabu, 28 Mei 2025 11:00
in Nasional
Ilustrasi siswa. (foto: ist).

Ilustrasi siswa. (foto: ist).


Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Meski demikian, penerapannya ditetapkan berlangsung secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara.

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/5), MK menyatakan sebagian permohonan dikabulkan.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan MK ini mengoreksi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya di semua jenis sekolah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Oleh karena itu, pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara dari sisi sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran.

Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi secara segera, hak ekosob memiliki fleksibilitas waktu pelaksanaan.

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa menimbulkan perlakuan diskriminatif,” demikian bunyi pertimbangan MK dalam dokumen putusan yang diunggah di situs resminya.

Dengan keluarnya putusan ini, MK menegaskan bahwa beban biaya pendidikan dasar tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat, termasuk di sekolah swasta.


Tags: Mahkamah KonstitusiMKSD-SMP GratisSekolah Gratis

Berita Terkait

Waduh! Polisi Gadungan 10 Tahun Nyamar, Baru Ketahuan Sekarang, Tipu Warga Puluhan Juta

Waduh! Polisi Gadungan 10 Tahun Nyamar, Baru Ketahuan Sekarang, Tipu Warga Puluhan Juta

16 September 2025
Viral Tren Foto AI Bareng Idola, Begini Cara Edit Foto Polaroid Pakai Google Gemini

Viral Tren Foto AI Bareng Idola, Begini Cara Edit Foto Polaroid Pakai Google Gemini

16 September 2025
Anak Gajah Sumatera “Tari” Mati Mendadak, Polda Riau Bentuk Tim Khusus Selidiki Penyebabnya

Terungkap Penyebab Kematian Anak Gajah Sumatera Tari: Terinfeksi Virus Herpes

15 September 2025
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

14 September 2025
Menkeu Baru Bakal Alihkan Dana Pemerintah Rp200 Triliun dari BI ke 6 Bank

Menkeu Baru Bakal Alihkan Dana Pemerintah Rp200 Triliun dari BI ke 6 Bank

12 September 2025
Anak Gajah Sumatera “Tari” Mati Mendadak, Polda Riau Bentuk Tim Khusus Selidiki Penyebabnya

Anak Gajah Sumatera “Tari” Mati Mendadak, Polda Riau Bentuk Tim Khusus Selidiki Penyebabnya

11 September 2025
Next Post
Viral Video Wanita Joget-joget dengan Pakaian Minim di Pesta di Pesisir Selatan

Buntut Video Pesta Wanita Joget-joget di Pesisir Selatan, Penyelenggara Minta Maaf

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.