© 2025 Kabarminang.com
Para pelaku telah diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Polres juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing.
© 2025 KabarMinang.com.