Rabu, Oktober 28, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Mengki Kurniawan
Sabtu, 12 September 2026 | 16:36
in Kabar Sumbar
Tiga bangunan di Lembah Anai, Tanah Datar, milik PT Hidayah Syariah Hotel. Foto: Mengki Kurniawan/Sumbarkita

Tiga bangunan di Lembah Anai, Tanah Datar, milik PT Hidayah Syariah Hotel. Foto: Mengki Kurniawan/Sumbarkita

Share on FacebookShare on Twitter

​”Berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, sengketa TUN mengenai SK Gubernur atau Bupati tingkat finalnya berada di PTTUN,” tutur Wilson.

​Menurut Wilson, Pemprov Sumbar sudah sepatutnya taat dan patuh terhadap ketentuan undang-undang tersebut dengan menghentikan wacana perataan bangunan.

​Ia juga mengatakan bahwa meski Pemprov Sumbar memiliki hak mengajukan kasasi, langkah tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan batasan kewenangan dalam UU Mahkamah Agung.

​”Kami tetap menghargai jika pemprov memiliki pandangan hukum berbeda, namun aturan undang-undang mengenai batas kewenangan kasasi sengketa daerah sudah sangat jelas,” ucap Wilson.

​Pihaknya menetapkan batas waktu hingga 15 September 2026 untuk menunggu kejelasan formal dari pihak Pemprov Sumbar terkait putusan tersebut. Wilson menyebut bahwa tenggat 14 hari kerja tersebut dihitung secara presisi sejak putusan PTTUN Medan diterbitkan pada 2 September 2026.

​Jika sampai 15 September 2026 tidak ada tindakan hukum kasasi dari Pemprov Sumbar, kata Wilson, PT HSH akan langsung melanjutkan pengurusan perizinan yang sempat terhenti.

​”Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap ini akan dilampirkan sebagai dasar legalitas utama guna menjawab perdebatan isu tata ruang dan sempadan sungai selama ini,” ujar Wilson.

​Pihaknya optimistis bahwa instansi teknis di Tanah Datar akan taat hukum untuk segera menerbitkan semua dokumen yang dibutuhkan perusahaan pengembang.

Wilson menambahkan bahwa pihaknya segera memproses izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung, analisis mengenai dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, hingga izin operasional area rehat dengan berpegang pada putusan pengadilan itu.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: banding PT HSHbangunan Lembah Anaiizin operasional area rehatkasus Lembah AnaiLembah AnaiPBGpembongkaran bangunan Lembah AnaiPemkab Tanah DatarPemprov Sumbarperizinan bangunanPersetujuan Bangunan GedungPT Hidayah Syariah HotelPT HSHPTTUN MedanPTUN Padangputusan PTTUN Medansempadan sungai Batang Anaisengketa sempadan sungai Batang Anaisengketa TUN Sumatera BaratSK Gubernur SumbarTanah Datartata ruang Lembah AnaiWilson Saputra
ShareTweetPin

Berita Terkait

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

28 Oktober 2026
Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

28 Oktober 2026
Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

27 Oktober 2026
Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026
Kabut Asap Kiriman Selimuti Kabupaten Solok, Jarak Pandang Jalan Padang-Solok Terbatas

Kasus ISPA di Sumbar Capai 615 Ribu Sepanjang 2026, Padang dan Agam Tertinggi

27 Oktober 2026
Demo di DPRD Sumbar, Massa Bentangkan Spanduk “Rezim Prabowo-Gibran Bencana Nasional”

Demo di DPRD Sumbar, Massa Bentangkan Spanduk “Rezim Prabowo-Gibran Bencana Nasional”

27 Oktober 2026
Next Post
162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

24 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Berita Terkini

3 Orang Curi Alat Deteksi Banjir di Padang, 1 Ditangkap, 2 Kabur

3 Orang Curi Alat Deteksi Banjir di Padang, 1 Ditangkap, 2 Kabur

28 Oktober 2026

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

28 Oktober 2026

Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

28 Oktober 2026

PT Semen Padang Raih Penghargaan IJTI Sumbar atas Aksi Nyata Penanggulangan Bencana

PT Semen Padang Raih Penghargaan IJTI Sumbar atas Aksi Nyata Penanggulangan Bencana

28 Oktober 2026

PT Semen Padang Perkuat Kapasitas Pengurus Forum Nagari untuk Optimalkan Program BMN

PT Semen Padang Perkuat Kapasitas Pengurus Forum Nagari untuk Optimalkan Program BMN

28 Oktober 2026

Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

27 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.