Bayu juga menyoroti aspek perlindungan anak. Ia menyebut bahwa dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama dua tahun tanpa terdeteksi menunjukkan lemahnya sistem perlindungan di tingkat akar rumput. Keterlambatan penanganan berpotensi memicu akumulasi kemarahan yang akhirnya meledak dalam bentuk tindakan ekstrem.
Kini perhatian psikolog klinis tertuju pada pemulihan kondisi mental korban. Bayu mengingatkan risiko rape trauma syndrome (RTS), yakni gangguan psikologis yang dapat muncul setelah korban mengalami kekerasan seksual, ditambah tekanan sosial dan perundungan.
Dari sisi regulasi, sejumlah praktisi hukum mulai merujuk pada Pasal 43 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Ketentuan tersebut membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku saat peristiwa terjadi sebagai faktor yang dapat meringankan pidana.
Meski demikian, para ahli menegaskan bahwa pertimbangan psikologis tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Proses peradilan tetap berjalan untuk menguji fakta dan alat bukti secara objektif.
Sebelumnya, kasus itu bermula dari dugaan tindak kekerasan seksual terhadap NB yang disebut terjadi sejak korban masih berusia 14 tahun. Salah satu terduga pelaku berinisial F, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Ayah korban sebelumnya telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke kepolisian pada 23 September 2025. Laporan itu menyebutkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Noval. Namun, sehari setelah laporan dibuat, terjadi penyerangan di kediaman F yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Polres Pariaman, Andreanaldo Ademi, menjelaskan bahwa tersangka mengakui tindakannya dipicu emosi setelah mendengar pengakuan anaknya.
“Tersangka mengaku emosi setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya berlangsung cukup lama,” ujarnya.
















