Kabarminang — Perkara yang menjerat seorang ayah berinisial ED di Padang Pariaman memantik perdebatan hukum dan moral di tengah masyarakat. ED kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap pria yang diduga mencabuli putrinya. Di sisi lain, sang anak yang menjadi korban kekerasan seksual justru harus mengungsi akibat tekanan sosial dan perundungan.
ED nekat menghabisi nyawa pria tersebut setelah mengetahui dugaan pencabulan terhadap putrinya yang berusia 17 tahun. Penyidik menjerat ED dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sejak menjalani masa penahanan, kondisi psikologis ED dikabarkan menurun. Ia disebut mengalami depresi berat akibat tekanan batin dan konsekuensi hukum yang dihadapi. Kasus itu pun memunculkan diskursus luas mengenai batas antara dorongan moral membela keluarga dan konsekuensi hukum atas tindakan main hakim sendiri.
Sementara itu, putri ED yang merupakan korban dugaan pencabulan mengalami trauma berlapis. Selain dampak psikologis akibat kekerasan seksual yang dialaminya, ia harus menghadapi stigma sosial setelah kasus tersebut viral di media sosial. Tekanan dari lingkungan sekitar membuatnya memilih mengungsi ke daerah lain demi menjaga kondisi mentalnya.
Psikolog dan praktisi dari Universitas Fort De Kock, Bayu Prasetya Yuda, menilai bahwa kasus itu tidak bisa dilepaskan dari aspek psikologi forensik. Menurutnya, kondisi emosional ekstrem dapat mempengaruhi cara seseorang bertindak dalam situasi krisis.
“Dari perspektif psikologi forensik, tindakan seperti ini tidak bisa serta-merta dipandang hitam-putih. Ada kemungkinan pelaku mengalami keguncangan jiwa hebat ketika mengetahui anaknya dilecehkan,” ujar Bayu kepada Sumbarkita pada Jumat (20/2/2026).
Bayu menjelaskan bahwa dalam kasus tertentu dikenal istilah temporary insanity atau gangguan mental sementara akibat tekanan emosional ekstrem. Seorang ayah yang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual berulang sejak 2022, kata Bayu, berpotensi mengalami vicarious trauma atau trauma sekunder yang intens.
“Dalam kondisi emosi puncak, mekanisme pertahanan diri fight or flight bisa aktif. Respons ini kadang berujung pada tindakan impulsif demi melindungi keluarga, meski tetap melanggar hukum,” katanya.
















