Sementara itu, menurut anggota staf Pengelola Menara Telekomunikasi pada Diskominfo, perlu adanya pencantuman Nomor ID Site Menara untuk mengidentifikasi menara tersebut. Tujuannya ialah untuk memudahkan penelusuran terhadap data menara yang dimiliki pada beberapa SKPD yang terkait. Namun, aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengusulan persetujuan bangunan gedung menara pada Dinas PUTR maupun aplikasi SIMPADEH dalam pembayaran PBB tidak mengakomodasi Nomor ID Site menara tersebut meskipun dalam dokumen usulan pengajuan persetujuan bangunan gedung oleh provider, untuk setiap menara yang diajukan persetujuan bangunan gedung nya, memiliki Nomor ID Site.
Menurut laporan BPK, Hal tersebut mengakibatkan indikasi adanya menara telekomunikasi yang berdiri dan beroperasi sebelum 2022 belum memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung. Akibat lainnya ialah bahwa Pemkab Pesisir Selatan kehilangan potensi pendapatan PBB menara telekomunikasi yang belum dilunasi oleh provider minimal sebesar Rp217.525.953, yang Rp69.686.811,00 di antaranya berpotensi kedaluwarsa untuk ditagih.
BPK menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena Kepala BPKPAD kurang optimal mengendalikan dan mengawasi pemungutan PBB menara telekomunikasi; dan belum berkoordinasi dengan satuan kerja terkait dalam memungut PBB itu untuk setiap pengajuan persetujuan bangunan gedung.
Selain itu, menurut BPK, hal itu terjadi karena Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD belum optimal menagih tunggakan PBB tersebut; dan belum berkoordinasi dengan Bidang Cipta Karya Dinas PUTR dalam mengidentifikasi menara telekomunikasi yang diajukan persetujuan bangunan gedung dan PBB-nya melalui penginputan Nomor ID Site menara telekomunikasi.
BPK juga menilai bahwa hal itu terjadi karena Kepala Bidang Cipta Karya belum melakukan klarifikasi kepada PT DT, PT EFI, PT CMI, dan TBG terkait dengan tunggakan izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung menara yang dikelolanya.
Perihal tunggakan yang belum dibayar oleh provider itu, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, mengatakan bahwa ia akan memerintahkan Kepala BPKPAD Pesisir Selatan untuk menagih tunggakan tersebut. Menurutnya, tunggakan tersebut mengakibatkan berkurangnya realisasi target pendapatan daerah dari PBB.
“Kalau tidak mau bayar, providernya akan saya tindak tegas sesuai dengan aturan,” ujar Hendrajoni kepada Kabarminang.com pada Kamis (25/9).