Kabarminang — Perusahaan penyedia layanan (provider) telekomunikasi menunggak pembayaran pajak Rp217.525.953 di Pesisir Selatan. Pajak tersebut merupakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hal tersebut terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Keuangan Pemkab Pesisir Selatan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar pada 19 Mei 2025.
Dalam laporan itu disebut bahwa tunggakan itu berasal dari tunggakan 2014 sampai 2024. Tunggakan tahun 2014 sampai 2018 (47 menara dari 11 provider) berjumlah Rp69.686.811. Tunggakan tahun 2019 hingga 2023 (78 menara dari 10 provider) sebanyak Rp117.836.250. Tunggakan tahun 2024 (67 menara dari 9 provider) nilainya Rp30.002.892.
Berdasarkan data tersebut, menurut laporan BPK, terdapat tunggakan PBB yang mengalami kedaluwarsa penagihannya sebesar Rp69.686.811. Tunggakan itu berpotensi tidak bisa ditagih lagi karena sudah lewat dari lima tahun sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) disampaikan atau diterbitkan.
Dalam laporan itu disebut, berdasarkan penjelasan dari Kepala Subbidang PBB dan BPHTB pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan, Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada 2024 sudah menagih PBB menara telekomunikasi dengan masa pajak 2019 sampai 2024 kepada enam provider, yaitu PT STS, PT XLA, PT CMI, PT PTI, PT DT, PT TTBG, dan PT TS dengan total tagihan sebesar Rp145.202.161.
Hasil analisis lebih lanjut terhadap kertas kerja penyandingan data menara telekomunikasi antara Bidang Pengelolaan Pendapatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada 21 April 2025, dari 204 menara yang terdata pada Diskominfo, terdapat 42 menara yang belum memiliki nomor objek pajak PBB. Di samping itu, dari provider yang mengajukan persetujuan bangunan gedung untuk 19 menara pada 2024, hanya PT Telkomsel yang mengajukan pembayaran PBB untuk dua menaranya. Dengan demikian, terdapat 17 menara baru dan indikasi 42 menara yang masih beroperasi yang belum ditetapkan nomor objek pajaknya oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah sehingga PBB menara itu belum ditagih.
Menurut Kepala Subbiddang PBB dan BPHTB BPKPAD, belum ada koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Bidang Pengelolaan Pendapatan terkait pendataan subjek dan objek pajak PBB perdesaan dan perkotaan untuk setiap pengurusan dan penerbitan persetujuan bangunan gedung menara baru.
Hasil penelusuran terhadap data menara telekomunikasi dari Diskominfo, dari 204 menara yang dimiliki oleh delapan provider, sampai 2023 masih terdapat 40 menara dari empat provider yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung. Bidang Cipta Karya Dinas PUTR belum menelusuri lebih lanjut untuk meyakini belum atau sudah diterbitkannya izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung atas 40 menara dari empat provider tersebut.