Kabarminang — Polisi menangkap pria pelaku pencabulan terhadap empat anak di bawah umur inisial S (66), di warung miliknya di Pasar Limbanang, Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan empat korban terdiri atas dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Ia menyebut perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan aktivitas anak-anak yang datang berbelanja ke warung.
“Kejadian itu diketahui terjadi pada 9 Desember 2025 pukul 11.00 WIB di warung milik tersangka. Ketika berbelanja, ada korban yang dicium dan ada yang dipegang. Kejadian ini terungkap dari korban yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” ungkap Repaldi kepada Sumbarkita, Rabu (17/12/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan interogasi awal, pelaku tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.
Ia menyebut, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, kepada tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E junto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.















