Sabtu, Juni 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria di Tanah Datar Terancam Denda Rp60 Miliar Gegara Beli-Jual BBM Subsidi

Redaksi
Minggu, 9 Maret 2025 22:01
in Hukum & Kriminal
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar.


Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial MN (46) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan, Tanah Datar atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Modus praktik terduga pelaku yakni membeli pertalite dengan memodifikasi tangki mobil.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan kasus ini terungkap bermula dari polisi menerima informasi masyarakat. Satreskrim Polres Tanah Datar kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar kawasan Nagari Simabur pada Jumat (7/3) malam.

Petugas menemukan barang bukti mobil Suzuki Carry dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi di lokasi. Mobil ini memiliki dua tangki yang diduga untuk membeli pertalite di SPBU, kemudian dijual lagi ke pengecer.

“Mobil ini digunakan MN membeli BBM bersubsidi di SPBU, lalu dijual kembali ke toko-toko kelontong dan juga dijual secara eceran,” kata Surya dalam keterangannya dikutip Minggu  (9/3).

Selain menangkap MN, polisi juga menyita barang bukti mobil Suzuki Carry, 500 liter pertalite, pompa minyak dan selang. MN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini polisi masih mendalami apakah tersangka menggunakan barcode selama penyalahgunaan pertalite tersebut. Namun Surya menegaskan, MN akan dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.


Tags: Polres Tanah DatarTanah Datar

Berita Terkait

Dua Wanita Asal Nias Dibunuh di Perkebunan Sawit Solok Selatan, Motif gegara Utang

Dua Wanita Asal Nias Dibunuh di Perkebunan Sawit Solok Selatan, Motif gegara Utang

21 Juni 2025
Curi Handphone Anak Kost di Padang, Pemuda Asal Pesisir Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

Curi Handphone Anak Kost di Padang, Pemuda Asal Pesisir Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

21 Juni 2025
Curi Motor dan Dua HP, Dua Petani di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Curi Motor dan Dua HP, Dua Petani di Pasaman Barat Diciduk Polisi

21 Juni 2025
Terduga Pembunuh Dua Wanita di Solok Selatan Ditangkap di Padang

Terduga Pembunuh Dua Wanita di Solok Selatan Ditangkap di Padang

21 Juni 2025
Ayah Septia Adinda Bantah Anaknya Dimutilasi gegara Utang, Sebut Wanda Hanya Cari Alasan

Ayah Septia Adinda Bantah Anaknya Dimutilasi gegara Utang, Sebut Wanda Hanya Cari Alasan

21 Juni 2025
Dua Mayat yang Ditemukan di Solok Selatan Korban Pembunuhan, Pelaku Keluarga Sendiri

Polisi Ungkap Identitas Dua Wanita Korban Pembunuhan di Solok Selatan

20 Juni 2025
Next Post
Seorang Pemuda di Padang Tewas Ditusuk dalam Barbershop

Seorang Pemuda di Padang Tewas Ditusuk dalam Barbershop

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

18 Juni 2025

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

16 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Video: Tangis Pecah Jemaah Lansia Berpisah Selamanya dengan Istri yang Wafat saat Ibadah Haji

Video: Tangis Pecah Jemaah Lansia Berpisah Selamanya dengan Istri yang Wafat saat Ibadah Haji

15 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.