Kabarminang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali meringkus seorang pria berinisial RS (30), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman menjelaskan, penangkapan RS dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Mei 2025.
Peristiwa pencurian terjadi sebelumnya pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Lubuak Anau, Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.
Saat itu, korban bernama Nurdin melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BA 4393 SQ hilang setelah diparkirkan oleh anaknya di tepi jalan dekat jembatan untuk buang air besar. Usai kembali, motor tersebut sudah raib, menyebabkan kerugian sekitar Rp7 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan keberadaan sepeda motor tersebut di daerah Mandiangin, Nagari Katiagan. Kendaraan itu berada di tangan seorang warga berinisial D, yang mengaku menerima motor tersebut dari RS dan rekannya yang berinisial E melalui transaksi gadai senilai Rp 2 juta.
“Berdasarkan keterangan dari D dan bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RS saat tengah tertidur di rumahnya,” kata AKP Alfian dalam keterangan tertulis, Senin (12/5).
Menurut pengakuan RS, dirinya berperan sebagai pengawas situasi saat rekannya E mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain berinisial E, yang identitasnya telah diketahui.
Dari tangan RS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 4393 SQ. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kinali.
Pelaku RS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.