Berdasarkan keterangan RE, kata Hendra, pihaknya mencari mesin bajak tersebut di Lubuk Basung dan menemukannya. Pihaknya lalu menyita barang bukti tersebut dari si pembeli.
“RE mencuri mesin bajak pamannya karena terlilit utang akibat judol (judi online, red—),” ucapnya.
Hendra mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan RE sebagai tersangka pencuri. Pihaknya menjerat RE dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Pariaman,” ucap Hendra.















