Kabarminang — Polisi menangkap seorang di sebuah warung di Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB karena diduga mencuri mesin bajak sawah.
Perwira Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Pariaman, Iptu Hendra, mengatakan bahwa terduga pencuri itu merupakan pria berinisial RE (39 tahun), buruh tani, warga Desa Marabau.
Perihal pencurian, Hendra menceritakan bahwa RE diduga mencuri sebuah mesin bajak merk Yanmar milik Hendrianto, mamaknya (paman) di sawah di Desa Marabau di Desa Marabau, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, pada Senin (6/1/2026).
Setelah kehilangan mesin bajak tersebut, kata Hendra, korban berusaha mencarinya, tetapi tidak menemukannya. Karena itu, katanya, korban rugi Rp22 juta, kemudian melaporkan kehilangan mesin tersebut ke Polsek Kota Pariaman keesokan harinya. Polsek mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Kota Pariaman Tanggal 7 Januari 2026.
Setelah menerima laporan dari korban, kata Hendra, pihaknya melakukan penyelidikan. Pihaknya kemudian mendapatkan petunjuk dari seseorang yang pernah ditawari oleh RE mesin tersebut, tetapi orang tersebut tidak membelinya. Berdasarkan petunjuk itu, pihaknya mencari RE.
Perihal penangkapan RE, Hendra mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB RE berada di sebuah warung di Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Ketika menemukan RE, pihaknya langsung menangkap pria itu tanpa perlawanan. Pihaknya kemudian membawa RE ke Markas Polsek Kota Pariaman.
Saat diinterogasi, kata Hendra, RE mengaku bahwa ia mencuri mesin bajak milik pamannya. Setelah mencuri mesin bajak itu, katanya, RE menjualnya ke seseorang di Lubuk Basung, Agam.
“RE membawa mesin bajak itu dengan mobil pikap. Sekarang pemilik mobil sedang diselidiki,” ujar Hendra pada Kamis (5/2/2026).
















