Kamis, Agustus 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pegawai BPN dan Developer di Pariaman Divonis Penjara dalam Kasus Tanah Desa Rawang

Juni Fitra Yenti
Rabu, 11 Februari 2026 06:32
in Kabar Sumbar
Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI


Kabarminang – Babak baru kasus pemalsuan surat tanah di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, akhirnya mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada dua terdakwa, yakni DM (pengembang properti) dan AR (pegawai BPN Kota Pariaman), Selasa (10/2/2026).

Vonis ini tergolong mengejutkan karena lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lebih ringan. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kerja sama yang merugikan tatanan administrasi pertanahan dan aset desa.

Jaksa Penuntut Umum, Tengku Ismail, memberikan tanggapannya usai persidangan. Meski vonis hakim lebih tinggi dari tuntutannya, ia menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk ketegasan hukum.

“Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Dalam fakta persidangan memang terungkap adanya persekongkolan yang rapi. Meskipun dalam sidang sebelumnya DM dan AR sempat saling tuding, hakim menilai keduanya memiliki peran krusial dalam memuluskan penerbitan surat tanah palsu seluas 5.100 meter persegi tersebut,” ujar Tengku Ismail kepada Sumbarkita.

Mendengar kabar vonis tersebut, Kepala Desa Rawang, Sukri Hariadi Can, menyatakan kelegaannya. Baginya, keputusan ini bukan sekadar soal hukuman penjara, melainkan pemulihan martabat desa.

“Sejak awal kami katakan, kami tidak pernah menandatangani surat-surat itu. Nama yang dicatut bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Vonis ini membuktikan bahwa kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Ini menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak main-main dengan aset Desa Rawang,” tegas Sukri.

Senada dengan itu, Ketua LPM Desa Rawang, Rafkiman, yang sejak awal vokal mencurigai adanya keterlibatan ‘orang dalam’, merasa tuntutan moral warga telah terpenuhi.

“Kami ingin desa ini bersih dari praktik mafia tanah. Sebagaimana dugaan kami sejak awal, kasus ini tidak mungkin dilakukan sendirian oleh EG (terpidana sebelumnya). Dengan divonisnya DM dan AR, maka lengkap sudah pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang mencoba merusak marwah desa kami,” tutur Rafkiman.

Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret EG, mantan tenaga honorer BPN, ke balik jeruji besi sebagai otak pemalsuan dokumen. Dengan vonis terbaru terhadap DM dan AR ini, pengadilan resmi menutup celah bagi para pelaku persekongkolan surat tanah ilegal di wilayah tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: aset desaberita PariamanBPN Kota PariamanDesa Rawanghukum dan kriminalkasus tanahKota Pariamanmafia tanahPariaman Tengahpegawai BPNpemalsuan surat tanahPengadilan Negeri Pariamanpengembang propertiPN Pariamansengketa tanahSumbarsurat tanah palsuvonis penjara

Berita Terkait

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

20 Agustus 2026
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Penyerah Piutang Kolaborasi Terbaik dari KPKNL Bukittinggi

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Penyerah Piutang Kolaborasi Terbaik dari KPKNL Bukittinggi

20 Agustus 2026
Pemkab Dharmasraya Digitalisasi Data Peternakan lewat Sidik Ternak

Pemkab Dharmasraya Digitalisasi Data Peternakan lewat Sidik Ternak

20 Agustus 2026
Padang Masuk 6 Besar Nominasi Kota Kreatif UNESCO 2027 Kategori Gastronomi

Padang Masuk 6 Besar Nominasi Kota Kreatif UNESCO 2027 Kategori Gastronomi

20 Agustus 2026
Izin PT PPR Dicabut, Limbah Pabriknya Disebut Masih Cemari Lahan Warga di Agam

Izin PT PPR Dicabut, Limbah Pabriknya Disebut Masih Cemari Lahan Warga di Agam

20 Agustus 2026
Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

20 Agustus 2026
Next Post
Pria 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Samping Surau Tae Tanah Datar

Pria 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Samping Surau Tae Tanah Datar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.