Kabarminang – Seorang pria berinisial Y (30) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman usai membobol saldo aplikasi BRImo milik korban senilai Rp71,12 juta, bermodalkan ponsel curian. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan pelaku untuk bermain judi online, membayar pajak kendaraan, serta membeli sepeda motor.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (20/9/2025), di wilayah Nareh, Kota Pariaman, setelah pelaku sempat buron beberapa hari sejak korban melapor.
“Saat kami amankan, tersisa hanya Rp30 juta dari total Rp71 juta lebih. Sisanya dihabiskan pelaku untuk main slot online, bayar NKB, dan beli motor,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, dalam keterangannya, Minggu (21/9).
Modus: Ponsel Curian Jadi Kunci Bobol Rekening
Kasus ini bermula pada 15 September 2025, saat seorang warga kehilangan ponsel Samsung A14 5G. Pelaku yang menemukan atau mencuri ponsel tersebut kemudian mengakses akun e-mail korban, mendapatkan OTP, mengganti kata sandi aplikasi BRImo, dan melakukan penarikan uang melalui agen BRILink.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, menarik uang korban secara bertahap hingga mencapai Rp71,12 juta. Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban, yang baru menyadari rekeningnya kosong setelah beberapa hari.
Menurut AKP Nedra, Tim Opsnal Gagak Hitam langsung bergerak cepat setelah mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mulai memantau pergerakan Y di kawasan Nareh, dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat akan diamankan, tapi berhasil kami lumpuhkan tanpa korban jiwa,” tegasnya.
Judi Online Jadi Pemicu Kejahatan
Polisi menyoroti bahwa seluruh uang hasil kejahatan justru digunakan untuk bermain judi slot online, sebuah fenomena yang kini makin marak dan memicu aksi kriminalitas.