“Motif A melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi,” kata Hamrizal.
Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam surat itu, A mengakui telah melakukan kesalahan dengan mengambil pisang milik Hj. Asmiati.
A bersama keluarganya juga menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun terkait persoalan tersebut serta bersedia tidak mengulangi perbuatan mengambil barang milik orang lain.
Dalam penyelesaian secara adat, A dikenai sanksi berupa ganti rugi dan membayar lima sak semen. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Nagari Nomor 3 Tahun 2019.
Karena pemilik kebun tidak membuat laporan polisi dan kedua pihak telah sepakat berdamai, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan adat tanpa dilanjutkan ke proses hukum pidana.
















