Kabarminang.com – Seorang pria berinisial RR (31), warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Ia diamankan bersama belasan paket ganja siap edar di kawasan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan penangkapan berlangsung pada Selasa (27/5) sekitar pukul 00.50 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman ganja ke wilayah Kecamatan Matur.
“Penyelidikan dilakukan, hingga akhirnya seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku terlihat melintas menggunakan sepeda motor,” kata dia pada Selasa (27/5).
Saat dihentikan dan digeledah, lanjutnya, RR kedapatan membawa satu tas keranjang berisi 17 paket besar ganja. Paket-paket itu dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disimpan dalam plastik warna biru dan hitam yang dipisahkan di kedua sisi tas.
Selain narkotika, turut disita satu unit handphone dan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.
“Dalam pemeriksaan awal, RR mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ari melalui perantara bernama Anton. Petugas masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ungkpanya.
Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.