Kabarminang – Unit Reskrim Polsek Guguk Lima Puluh Kota menangkap seorang pria warga Bukittinggi inisial RE (31) atas dugaan pencurian.
Kapolsek Guguak Iptu Desmetri mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan korban seorang ASN guru TK bernama Elda Erina (42) warga Jorong Pincuran Nagari Guguak VIII Koto Kabupaten Lima Puluh Kota. Korban melapor bahwa rumahnya dimasuki maling pada Senin (10/3) siang. Korban kehilangan gelang emas dan barang berharga lainnya senilai Rp21 juta.
“Saat tiba di rumah pada pukul 12.30 WIB, korban melihat kamar utama sudah berantakan dan barang-barang berharga sudah hilang. Jendela kamar korban terlihat dibuka dengan paksa” ujar Iptu Desmetri Sabtu (15/3) malam.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti polisi dengan penyelidikan. Hasilnya, identitas terduga pelaku mengarah ke RE. Upaya penangkapan dilakukan dengan mendatangi rumah RE di Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi pada Jumat (14/3) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan awalnya tidak berjalan mulus sebab istri RE histeris melihat kedatangan polisi. Meski demikian RE akhirnya berhasil diamankan.
“Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
Selain menangkap RE, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sekitar Rp9 juta, dompet, emas dan STNK sepeda motor. Polisi juga menyita kendaraan yang diduga digunakan untuk mencuri.
Saat ini RE dan barang bukti diamankan di Polsek Guguak untuk pemeriksaan lebih lanjut.