Kabarminang — Praktisi hukum, Fernando Wirawan, menilai bahwa pejabat Pemkab Pesisir Selatan yang meminjamkan mobil dinas kepada PNS Pekanbaru beberapa waktu yang lalu seharusnya dipecat dari jabatannya. Sebelumnya diberitakan bahwa mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan, Toyota Hilux bernomor polisi BA 9930 GK, dipinjam oleh Suhandri, PNS Pemko Pekanbaru, dan menabrak dua orang di Batang Anai, Kecamatan Padang Pariaman, pada Sabtu (29/3). Akibatnya, satu orang tewas di tempat.
“Plt. Kepala Badan Pengeloaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan, Roza Afrila, yang meminjamkan mobil dinas kepada pihak yang tidak berwenang seharusnya dikenakan sanksi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Fernando di Padang, Rabu (2/4).
Fernando menjelaskan bahwa menurut aspek administratif, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS.
Sementara itu, menurut aspek perdata, kata Fernando, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pejabat yang lalai dalam pengelolaan aset daerah dapat dikenakan tanggung jawab ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Menurut praktisi hukum Kantor Hukum Pragmat Integra itu,
ada empat faktor pemberat penjatuhan sanksi terhadap Plt. Kepala BPKPAD Pesisir Selatan dalam kasus peminjaman mobil dinas tersebut. Pertama, pengakuan eksplisit bahwa tindakan tersebut “sebenarnya tidak boleh” dilakukan. Kedua, tidak adanya surat tugas resmi dari pemimpin daerah sebagaimana disyaratkan untuk penggunaan kendaraan dinas ke luar daerah. Ketiga, peminjaman yang didasarkan pada alasan pribadi (“mantan atasan kami”). Keempat, konsekuensi fatal yang timbul dari pelanggaran tersebut (kematian dan luka-luka).
“Maka, sanksi yang proporsional minimal berupa pembebasan dari jabatan sebagai Plt. Kepala BPKPAD. Sanksi itu diperlu diberikan karena telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan aset negara dan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak signifikan,” tutur magister hukum lulusan Universitas Islam Riau itu.
Fernando menilai sanksi berupa teguran sebagaimana disebutkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, tidak proporsional dengan tingkat pelanggaran yang terjadi dan tidak memberikan efek jera yang memadai bagi aparatur negara lainnya di Pemkab Pesisir Selatan.
Sebelumnya, Sekda Pemkab Pesisir Selatan, Mawardi Roska, mengatakan bahwa Suhandri meminjam mobil itu secara tertulis kepada BPKPAD Pesisir Selatan pada Selasa (25/3). Ia mengaku tidak tahu mobil tersebut dipinjam Suhandri.
Mengenai penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran tahun ini, Mawardi mengatakan bahwa Bupati Pesisir Selatan atau pemkab setempat tidak mengeluarkan surat edaran tentang aturan penggunaan mobil dinas oleh PNS. Ia menyebut bahwa pihaknya hanya memberikan instruksi secara lisan kepada setiap pemakai mobil dinas selama Lebaran agar menggunakan mobil dinas sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dalam kabupaten.
“Untuk (penggunaan mobil dinas) keluar daerah, harus dengan surat tugas dari pimpinan daerah,” ujarnya.
Adapun Plt. Kepala BPKPAD Pessel, Roza Afrila, mengatakan bahwa mobil itu dipinjam oleh Suhandri kepada dirinya.
Roza mengatakan bahwa sebenarnya tidak boleh PNS dari pemerintah daerah lain menggunakan mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan. Namun, kata Roza, Suhandri menyebut bahwa ia membutuhkan mobil tersebut.
“Pak Suhandri mantan atasan kami (mantan Kepala BPKPAD Pesisir Selatan),” ucapnya.