Selasa, April 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PPPK yang Meninggal Tidak Dapat Gaji Terusan, Hanya Terima UDW

Redaksi
Selasa, 29 Juli 2025 12:06
in Nasional
Ilustrasi PPPK. IST

Ilustrasi PPPK. IST


Kabarminang – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan tegas terkait status gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia saat masih aktif. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak atas gaji terusan hingga keluarga memperoleh hak pensiun, PPPK tidak mendapatkan fasilitas yang sama.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Keuangan, gaji terusan adalah bentuk penghargaan kepada ahli waris PNS yang meninggal sebelum proses pensiun diselesaikan. Namun, regulasi berbeda berlaku untuk PPPK.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK dihentikan dalam tiga kondisi: kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta meninggal dunia.

Dengan demikian, PPPK yang wafat tidak termasuk penerima manfaat gaji terusan sebagaimana yang diterima PNS. “PPPK tidak mendapatkan hak gaji terusan seperti PNS,” tulis penjelasan resmi Kemenkeu.

Padahal, skema pensiun PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis atau regulasi turunan yang menjelaskan mekanisme pensiun PPPK. Akibatnya, para PPPK belum memperoleh hak pensiun maupun gaji terusan saat menghadapi risiko kematian dalam tugas.

Meski demikian, ada satu bentuk hak yang masih bisa diterima ahli waris PPPK, yaitu Uang Duka Wafat (UDW). UDW diberikan satu kali dengan nilai sebesar tiga kali gaji terakhir yang diterima PPPK. Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen selaku penyelenggara program jaminan pensiun.

Dengan belum jelasnya regulasi soal pensiun PPPK, wacana kesetaraan perlakuan antara PNS dan PPPK kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera merumuskan aturan teknis agar pegawai berstatus PPPK mendapatkan kepastian hak, termasuk perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi musibah.


Tags: Gaji Terusan PPPKPPPK Meninggal

Berita Terkait

Viral! Ayah Pengantin Tewas Dianiaya Preman di Hajatan Sendiri Gegara Tolak Uang Miras

Viral! Ayah Pengantin Tewas Dianiaya Preman di Hajatan Sendiri Gegara Tolak Uang Miras

6 April 2026
Merinding! NASA Rilis Foto Terbaru Bumi dari Luar Angkasa, Tampilkan Aurora Hijau di Misi Artemis II

Merinding! NASA Rilis Foto Terbaru Bumi dari Luar Angkasa, Tampilkan Aurora Hijau di Misi Artemis II

5 April 2026
Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Lebanon Masuk Bunker Usai Tiga Personel Gugur

Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Lebanon Masuk Bunker Usai Tiga Personel Gugur

4 April 2026
Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan

2 April 2026
Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali Mulai 1 April 2026

Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali Mulai 1 April 2026

2 April 2026
Pemerintah Tetapkan Kerja dari Rumah untuk ASN Tiap Jumat

Pemerintah Tetapkan Kerja dari Rumah untuk ASN Tiap Jumat

2 April 2026
Next Post

Pemko Payakumbuh Gagas Proyek Strategis, Dorong Ekonomi Daerah Lewat CBD dan River Front City

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.