Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di rumahnya di Jorong II Pasar Rao, Nagari Taruang–Taruang Utara, Kecamatan Rao, Pasaman, pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 1.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, mengatakan bahwa terduga pengedar itu berinisial RA (27). Pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada peredaran sabu-sabu di Nagari Taruang–Taruang Utara. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan, lalu mengetahui bahwa salah satu warga nagari itu yang bernama RA diduga merupakan pengedar sabu-sabu.
Fachrul menceritakan bahwa pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 00.50 WIB polisi mendatangi rumah RA. Setibanya di sana, polisi mengetuk pintu rumah RA. Sekitar satu menit kemudian, pintu dibuka oleh seorang perempuan. Petugas bertanya bertanya tentang keberadaan RA kepada Perempuan itu sambil langsung masuk ke dalam rumah. Saat itu petugas melihat RA berdiri di pintu kamar bagian belakang, lalu menangkapnya.
Setelah itu, kata Fachrul, polisi bertanya di mana RA menyimpan sabu-sabunya. RA menjawab tidak ada. Polisi lalu mencari barang bukti di kamar bagian belakang tersebut. Polisi menemukan beberapa pak plastik klip bening di saku depan sebelarah kiri celana jins merek Levi’s abu abu. RA mengaku celana itu miliknya.
Selanjutnya, kata Fachrul, polisi menghubungi perangkat nagari setempat untuk menyaksikan penggeledahan isi celana tersebut. Setelah kepala jorong setempat tiba di sana, polisi mengeluarkan barang-barang dari saku celana tersebut. Pada saku bagian depan sebelah kiri polisi menemukan dua pak plastik klip bening dan uang Rp200 ribu; pada saku bagian depan sebelah kanan terdapat uang Rp50 ribu; dan pada saku kecil bagian depan sebelah kanan ada satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
“RA mengakui bahwa satu paket kecil sabu-sabu itu miliknya, yang akan dijualnya. Ia juga mengakui bahwa dan uang dalam celana itu merupakan hasil dari menjual satu paket kecil sabu-sabu. RA juga menjelaskan bahwa dua pak plastik klip bening tersebut merupakan plastik yang akan dijadikan pembungkus sabu yang akan dijualnya,” ujar Fachrul pada Senin (15/12).
Pihaknya kemudian membawa RA ke Markas Polres Pasaman. Fachrul mengatakan bahwa pihaknya menjerat RA dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















