Rabu, Desember 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Temukan Sabu-Sabu Saat Geledah Rumah Pengedar di Pasaman

Holy Adib
Selasa, 16 Desember 2025 19:46
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di rumahnya di Jorong II Pasar Rao, Nagari Taruang–Taruang Utara, Kecamatan Rao, Pasaman, pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 1.00 WIB. Foto: Polres Pasaman

Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di rumahnya di Jorong II Pasar Rao, Nagari Taruang–Taruang Utara, Kecamatan Rao, Pasaman, pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 1.00 WIB. Foto: Polres Pasaman


Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di rumahnya di Jorong II Pasar Rao, Nagari Taruang–Taruang Utara, Kecamatan Rao, Pasaman, pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 1.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, mengatakan bahwa terduga pengedar itu berinisial RA (27). Pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada peredaran sabu-sabu di Nagari Taruang–Taruang Utara. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan, lalu mengetahui bahwa salah satu warga nagari itu yang bernama RA diduga merupakan pengedar sabu-sabu.

Fachrul menceritakan bahwa pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 00.50 WIB polisi mendatangi rumah RA. Setibanya di sana, polisi mengetuk pintu rumah RA. Sekitar satu menit kemudian, pintu dibuka oleh seorang perempuan. Petugas bertanya bertanya tentang keberadaan RA kepada Perempuan itu sambil langsung masuk ke dalam rumah. Saat itu petugas melihat RA berdiri di pintu kamar bagian belakang, lalu menangkapnya.

Setelah itu, kata Fachrul, polisi bertanya di mana RA menyimpan sabu-sabunya. RA menjawab tidak ada. Polisi lalu mencari barang bukti di kamar bagian belakang tersebut. Polisi menemukan beberapa pak plastik klip bening di saku depan sebelarah kiri celana jins merek Levi’s abu abu. RA mengaku celana itu miliknya.

Selanjutnya, kata Fachrul, polisi menghubungi perangkat nagari setempat untuk menyaksikan penggeledahan isi celana tersebut. Setelah kepala jorong setempat tiba di sana, polisi mengeluarkan barang-barang dari saku celana tersebut. Pada saku bagian depan sebelah kiri polisi menemukan dua pak plastik klip bening dan uang Rp200 ribu; pada saku bagian depan sebelah kanan terdapat uang Rp50 ribu; dan pada saku kecil bagian depan sebelah kanan ada satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

“RA mengakui bahwa satu paket kecil sabu-sabu itu miliknya, yang akan dijualnya. Ia juga mengakui bahwa dan uang dalam celana itu merupakan hasil dari menjual satu paket kecil sabu-sabu. RA juga menjelaskan bahwa dua pak plastik klip bening tersebut merupakan plastik yang akan dijadikan pembungkus sabu yang akan dijualnya,” ujar Fachrul pada Senin (15/12).

Pihaknya kemudian membawa RA ke Markas Polres Pasaman. Fachrul mengatakan bahwa pihaknya menjerat RA dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 


Tags: berita kriminal Pasamanberita Sumatera Baratkasus narkoba PasamanKecamatan Rao PasamanNagari Taruang Taruang Utaranarkotika di Pasamanpenangkapan pengedar sabupengedar sabu Pasamanpenggerebekan narkobapenindakan narkobaperedaran narkoba Pasamanpolisi geledah rumah pengedarPolres Pasamansabu-sabu PasamanSatresnarkoba Polres PasamanUU Narkotika No 35 Tahun 2009

Berita Terkait

Pria Tua di Limapuluh Kota Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

Pria Tua di Limapuluh Kota Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

17 Desember 2025
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Agen BRILink di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Agen BRILink di Limapuluh Kota

15 Desember 2025
Pemuda di Pasaman Barat yang Hamili 2 Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun

Pemuda di Pasaman Barat yang Hamili 2 Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun

14 Desember 2025
Warga Amuk Maling Sawit di Dharmasraya dan Bakar Motor

Warga Amuk Maling Sawit di Dharmasraya dan Bakar Motor

14 Desember 2025
Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 14 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 14 Paket Sabu-Sabu

14 Desember 2025
Polisi Geledah Pemuda di Limapuluh Kota, di Saku Celana Ditemukan Sabu-Sabu

Polisi Geledah Pemuda di Limapuluh Kota, di Saku Celana Ditemukan Sabu-Sabu

13 Desember 2025
Next Post
Satpol PP Padang Pulangkan Guru SMA yang Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Satpol PP Padang Pulangkan Guru SMA yang Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

26 November 2025

29 Korban Galodo Jalan Padang-Bukittinggi Teridentifikasi, Jenazah Ditemukan Bertambah

43 Jenazah Korban Galodo Jembatan Kembar Padang Panjang Telah Ditemukan, Ini Daftarnya

13 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Sempat Diperiksa sebagai Saksi, Pria di Pariaman Ditangkap pada Kasus Persetubuhan Anak

Sempat Diperiksa sebagai Saksi, Pria di Pariaman Ditangkap pada Kasus Persetubuhan Anak

10 Desember 2025

Rumah di Padang Pariaman Tertimbun Longsor, 2 Meninggal dan 4 Luka-Luka

Rumah di Padang Pariaman Tertimbun Longsor, 2 Meninggal dan 4 Luka-Luka

28 November 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.