Kabarminang — Setelah tidak ada kabar lanjutan selama tiga bulan lebih, kasus tabrak lari di jalan raya Padang—Bengkulu, Kampung Bukit Taratak, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Rabu (9/4), akhirnya terkuak. Polisi menangkap sopir mobil yang melakukan tabrak lari tersebut, yang mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian.
Plt. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan, Iptu Asphari Wahyu Siregar, mengatakan bahwa sopir mobil yang melakukan tabrak lari itu berinisial HAS (29), warga Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bikung, Kecamatan Kubung, Solok. Pihaknya menangkap HAS di rumahnya pada Rabu (6/8).
Asphari Wahyu menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan mobil yang diduga melakukan tabrak lari. Ia menyebut bahwa mobil yang dimaksud kemudian diketahui merupakan Suzuki Carry pikap hitam BA 8962 CF. Pihaknya lalu mendapatkan informasi bahwa mobil itu berada di rumah Ade Desmon di Jorong Kasik, Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Solok.
Pada Rabu (6/8) pukul 18.15 WIB, kata Asphari Wahyu, polisi menyita mobil itu dan memintai keterangan Ade Desmon, Muhammad Ali Akbar, dan Alfi Ramdani. Dari keterangan saksi-saksi tersebut pihaknya memperoleh informasi bahwa yang mengemudikan mobil itu saat kejadian tersebut ialah HAS.
“Saat kejadian HAS bersama Alfi Ramdani melaju dari arah Bungus, Kota Padang, menuju arah Air Haji, Pesisir Selatan, Rabu (9/4) pukul 15.30 WIB untuk mengangkut durian. Saat sampai di lokasi kejadian, mobil itu bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam BA 2723 ZB yang dikemudikan Loveza Maydi Love, yang memboncengi Tiara Angraini. Akibat tabrakan itu, Loveza tewas di lokasi kejadian, sedangkan Tiara patah tulang tangan kanan. Setelah menabrak sepeda motor itu, HAS kabur,” tuturnya pada Sabtu (9/8).
Setelah menangkap HAS, pihaknya membawa pemuda itu dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Pesisir Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Pihaknya sudah menetapkan HAS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal 310 ayat 4 ancaman hukumannya enam tahun penjara. Pasal 312 ancaman hukumannya tiga tahun penjara. Berapa tahun vonis hukumannya, nanti hakim yang memutuskannya,” ucap Asphari Wahyu