Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria berinisial U (52) yang diduga mencuri mobil operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu Batusangkar, Rabu (17/12/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di RSIA Sayang Ibu yang berlokasi di Jorong Simpuruik, Nagari Sijangek, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
“Pelaku mencuri satu unit mobil Suzuki APV DLV dengan nomor polisi BA 1349 ES yang merupakan mobil operasional RSIA,” kata AKP Surya kepada Kabarminang.
Setelah menerima laporan kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama di kawasan Pasar Amor, Nagari Batu Plano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Surya menjelaskan, pelaku diketahui merupakan warga Jorong Sintuar, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, baik dari keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk, maupun barang bukti,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV DLV dengan nomor rangka MHYGDN42VBJ351095 dan nomor mesin G15AID221645, serta satu buah kunci mobil Suzuki APV DLV. Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan di Polres Tanah Datar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.














