Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria berinisial G (50) di Solok Selatan karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku diamankan saat melakukan aktivitas melansir BBM di SPBU Liki, Jorong Sungai Kapur, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, pada Senin (8/9/2025).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berinisial G dengan cara melansir,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM di jalan umum Padang Aro–Muara Labuh, tepatnya di Jorong Karang Putiah, Nagari Lubuk Gadang Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Solok Selatan langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lapangan, petugas menemukan 1 unit mobil jenis Taf Trofer warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1525 YU. Mobil tersebut diketahui telah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi melebihi batas ketentuan. Selain itu, bagian tangki mobil sudah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak bahan bakar.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Solok Selatan mengimbau masyarakat agar lebih peduli dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Penyalahgunaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan kepentingan orang banyak yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Solok Selatan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.