Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap Pria di Solok Selatan, Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi

Redaksi
Selasa, 9 September 2025 13:20
in Hukum & Kriminal
Mobil yang digunakan pelaku untuk melansir BBM Bersubsidi dari SPBU di Solok Selatan. IST

Mobil yang digunakan pelaku untuk melansir BBM Bersubsidi dari SPBU di Solok Selatan. IST


Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria berinisial G (50) di Solok Selatan karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku diamankan saat melakukan aktivitas melansir BBM di SPBU Liki, Jorong Sungai Kapur, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, pada Senin (8/9/2025).

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berinisial G dengan cara melansir,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM di jalan umum Padang Aro–Muara Labuh, tepatnya di Jorong Karang Putiah, Nagari Lubuk Gadang Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Solok Selatan langsung menuju lokasi.

Sesampainya di lapangan, petugas menemukan 1 unit mobil jenis Taf Trofer warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1525 YU. Mobil tersebut diketahui telah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi melebihi batas ketentuan. Selain itu, bagian tangki mobil sudah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak bahan bakar.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Solok Selatan mengimbau masyarakat agar lebih peduli dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Penyalahgunaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan kepentingan orang banyak yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Solok Selatan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Tags: Polres Solok SelatanSolar Subsidi Solok SelatanSolok Selatan

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

3 April 2026
Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026
Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

2 April 2026
Next Post
Wali Kota Padang Jadi Pembicara di Konferensi Internasional Gender dan Budaya ICGCS 2025

Wali Kota Padang Jadi Pembicara di Konferensi Internasional Gender dan Budaya ICGCS 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.