Kabarminang — Polisi menangkap sopir pikap berinisial MI saat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Jalan Lintas Riau–Sumbar, tepatnya di Jalan Sudirman, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kansing), pada Minggu (5/4) sekitar pukul 05.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan, penangkapan bermula dari penyelidikan intensif sejak Sabtu (4/4). Langkah ini menyusul adanya informasi praktik pelangsiran BBM subsidi secara ilegal.
“Saat diamankan, tim menemukan sebanyak 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan tersebut,” katanya, Selasa (7/4) dilansir dari media centerriau.go.id.
Ia melanjutkan, biosolar yang diangkut tersangka akan diperjualbelikan kepada pelaku aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan ini, penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar selama ini diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.
Selain 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan, pihaknya juga menemukan penimbunan BBM dalam skala besar di rumah pelaku yang berada di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Penimbunan tersebut terdiri atas dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen yang juga berisi biosolar.
“Dari hasil penghitungan secara keseluruhan, total BBM biosolar yang ditemukan sebanyak 3.200 liter. Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang cukup sistematis.
“Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali,” ujarnya.
Teddy mengatakan, tersangka mengakui sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik, sebagai bahan bakar mesin dompeng yang selama ini menjadi alat utama dalam praktik penambangan ilegal.
“Tersangka juga mengaku BBM biosolar tersebut diperjualbelikan untuk kebutuhan lainnya seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun, yang menjadi fokus kami adalah jalur distribusi ke tambang ilegal dalam penindakan ini,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini,” imbuhnya.














