Riki menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan KP sebagai tersangka pemakai sabu-sabu dan R sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Pihaknya menjerat R dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, pihaknya menjerat KP dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Berdasarkan pasal-pasal itu, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,” tutur Riki.












