Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar dan seorang terduga pemakai narkoba di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, pada Sabtu (4/4/2026). Darinya, keduanya polisi menyita sebelas paket sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menginformasikan bahwa awalnya pihaknya menangkap terduga pemakai sabu-sabu berinisial KP (36 tahun), sopir, warga Jorong Koto Lamo, Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Ia menceritakan bahwa warga menangkap KP di Jorong Pasar Buyung, Nagari Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan, pukul 2.30 WIB. Warga menangkapnya karena sudah resah terhadap KP yang diketahui sering menggunakan sabu-sabu di wilayah itu. Setelah menangkap KP, warga menyerahkanya kepada kepolisian.
“Dari KP, petugas menyita satu paket kecil sabu-sabu,” ujar Riki pada Selasa (7/4/2026).
Saat menginterogasi KP, kata Riki, pihaknya mendapatkan informasi bahwa KP membeli sabu-sabu dari terduga pengedar sabu-sabu berinisial R (31 tahun), sopir, warga Jorong Panang, Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat tentang keberadaan R, pihahknya bergerak menuju lokasi dan melakukan menangkap pria itu di dalam sebuah rumah di Jorong Panang.
Setelah menangkap R, kata Riki, pihaknya menggeledah pria tersebut dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Panang, Sekretaris Nagari Tanjung Balik, dan warga setempat. Pihaknya menemukan 11 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di dalam kantong celana R bagian depan. Pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa sebuah ponsel merek Realme C12 dan kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi sabu-sabu.
“R mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar Riki.












