Kabarminang — Seorang guru PPPK di Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota, diduga mengaborsi janin berusia lima bulan yang dikandungnya. Atas perbuatan tersebut, ia ditangkap polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarminang.com, perempuan tersebut berinisial RA (36), guru honorer di Kecamatan Guguak, yang baru lulus sebagai PPPK. Ia ditangkap oleh polisi pada Kamis (24/4) sekitar pukul 02.00 WIB karena melakukan aborsi pada Rabu (23/4).
Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya menangkap RA setelah memeriksa saksi dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, katanya, pihaknya menetapkan RA sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan.
Ia menyebut bahwa pihanyak menyangkakan Pasal 77 A jo. Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. Pasal 181 KUHP kepada RA.