Senin, Februari 9, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap Dua Pelajar Bukittinggi Curi Motor di Limapuluh Kota

Redaksi
Jumat, 5 September 2025 15:27
in Hukum & Kriminal
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. IST

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. IST


Kabarminang – Dua remaja asal Bukittinggi ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di Limapuluh Kota. Keduanya berinisial SR (16) dan PH (18), yang masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan penangkapan berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BA 2273 LY. Motor tersebut hilang di lokasi pemandian Jorong Koto Tinggi, Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil terungkap,” kata Repaldi, Jumat (5/9/2025).

Polisi lebih dulu menangkap SR di kawasan Jalan Panorama Baru, Kelurahan Pintu Kabun, Bukittinggi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Tak lama berselang, PH dibekuk di rumahnya di Jalan Kubu Bawah, Bukittinggi, sekitar pukul 13.45 WIB.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Repaldi.

Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor dan kedua remaja tersebut diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. Polisi masih mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

Repaldi menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Tags: Curanmor Limapuluh KotaLimapuluh KotaPelajar Bukittinggi Curi MotorPolres Limapuluh Kota

Berita Terkait

Selundupkan Hampir 8 Kg Sabu Lewat BIM, Empat Penumpang Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Selundupkan Hampir 8 Kg Sabu Lewat BIM, Empat Penumpang Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

9 Februari 2026
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026
Bawa 7 Kg Sabu-Sabu, 4 Pria Ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau

Bawa 7 Kg Sabu-Sabu, 4 Pria Ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau

9 Februari 2026
Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026
Hendak Edarkan 43 Kg Ganja di Sumbar, Pemuda 19 Tahun Terancam Hukuman Mati

Hendak Edarkan 43 Kg Ganja di Sumbar, Pemuda 19 Tahun Terancam Hukuman Mati

9 Februari 2026
Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

9 Februari 2026
Next Post
Kecelakaan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

Kecelakaan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Gudang Sabu-Sabu di Bukittinggi Digerebek, 9,19 Kg Barang Bukti Disita

Gudang Sabu-Sabu di Bukittinggi Digerebek, 9,19 Kg Barang Bukti Disita

2 Februari 2026

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, Warga Resah

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, Warga Resah

4 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

5 Februari 2026

Berbuat Mesum di Kontrakan, 2 Pria Homoseksual di Pariaman Digerebek

Berbuat Mesum di Kontrakan, 2 Pria Homoseksual di Pariaman Digerebek

3 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.