Kabarminang – Dua remaja asal Bukittinggi ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di Limapuluh Kota. Keduanya berinisial SR (16) dan PH (18), yang masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan penangkapan berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BA 2273 LY. Motor tersebut hilang di lokasi pemandian Jorong Koto Tinggi, Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil terungkap,” kata Repaldi, Jumat (5/9/2025).
Polisi lebih dulu menangkap SR di kawasan Jalan Panorama Baru, Kelurahan Pintu Kabun, Bukittinggi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Tak lama berselang, PH dibekuk di rumahnya di Jalan Kubu Bawah, Bukittinggi, sekitar pukul 13.45 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Repaldi.
Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor dan kedua remaja tersebut diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. Polisi masih mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Repaldi menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.