Ade mengatakan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, dan sebuah mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
“Berdasarkan hasil pendalaman, kedua tersangka diduga membeli BBM subsidi dengan harga lebih murah. BBM tersebut kemudian disimpan di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” tutur Ade.
Ade mengutarakan bahwa pihaknya menjerat FG dan SG dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut bahwa kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.






















