Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga penyalahguna sabu-sabu di dua tempat di Kota Payakumbuh pada Kamis (29/1/2026) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa kedua pria tersebut ialah ZU (28), warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan MY (57), warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Perihal penangkapan, Hendra menceritakan bahwa polisi menyergap ZU di sebuah warung di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 00.40 WIB. Pihaknya kemudian menggeledah ZU dengan disaksikan oleh warga setempat dan menemukan satu paket jenis sabu-sabu di kantong jaket ZU.
“Sabu-sabu itu berada di dalam sedotan dalam plastik makanan Richeese. Beratnya 0,11 gram,” ujar Hendra pada Jumat (30/1/2026).
Kepada polisi, kata Hendra, ZU mengaku bahwa ia baru saja mendapatkan sabu-sabu itu seseorang berinisial MY seharga Rp100.000. Ia menyebut bahwa ZU meminta tolong kepada MY untuk membelikan sabu-sabu.
Dari pengakuan ZU, kata Hendra, polisi mengejar MY. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tiba di rumah MY di Kelurahan Parit Rantang sekitar pukul 01.15 WIB dan menangkap pria tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan MY tentang dari siapa ia membeli sabu-sabu untuk ZU.
“MY sedang tidur saat polisi tiba di rumahnya. Kami langsung membawa MY dan ZU ke Markas Polsek Payakumbuh,” ucap Hendra.
Hendra mengatakan bahwa MY merupakan residivis kasus sabu-sabu. Namun, dalam kasus itu, kata Hendra, MY hanya berperan sebagai perantara untuk membelikan sabu-sabu untuk ZU.
Pihaknya menjerat MY dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ZU dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















