Kabarminang — Polisi menangkap dua orang terduga pemakai sabu-sabu di Jorong Koto, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa keduanya ialah MP (25 tahun) dan S (42), warga Jorong Koto. Pihaknya menangkap kedua orang itu saat mereka berada di somel (sawmill/pabrik penggergajian kayu). Ia menyebut bahwa keduanya bukanlah pekerja di pabrik itu.
Perihal penangkapan, Syafwal menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jorong Koto sering terjadi jual beli sabu-sabu. Setelah mendapatkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi, lalu menemukan dua orang yang dicurigai membawa sabu-sabu sedang duduk-duduk di sawmill.
“Petugasl alu menggeledah keduanya dengan disaksikan kepala jorong dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik klip berukuran sedang yang berisikan tiga plastik klip kosong dan satu plastik klip berisi sabu-sabu. MP mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya,” ucap Syafwal.
Syafwal mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan paket kecil sisa pakai. Pihaknya juga menyita sebuah ponsel VIVO Y21 biru sebagai barang bukti. Pihaknya kemudian membawa MP dan S beserta barang bukti ke Markas Polres Sijunjung.
“Kami sedang mencari tahu dari mana MP mendapatkan barang itu,” tuturnya.
Syafwal menyebut bahwa pihaknya sudah menetapkan MP dan S sebagai tersangka pemakai sabu-sabu. Pihaknya menjerat kedua orang itu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Keduanya pelaku baru. Mereka belum pernah ditangkap karena kasus narkoba,” ujarnya.














