Kabarminang – Polisi membongkar gudang penyimpanan sabu-sabu di sebuah rumah di Padang Utara, Kota Padang, pada Kamis (28/8/2025). Dalam kegiatan itu polisi menangkap seorang kurir jaringan sabu-sabu dan menyita 50,31 kilogram (kg) sabu-sabu siap edar.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Polda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Rabu (17/9/2025).
Ia mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut disembunyikan di berbagai tempat dalam rumah, yaitu di bawah kasur, laci lemari, hingga dalam plastik teh Cina.
Temuan itu, kata Gatot, menjadi salah satu kasus besar dari 37 perkara narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar sejak Juli hingga September 2025. Dari semua kasus itu, polisi menangkap 56 tersangka, terdiri atas 53 laki-laki dan 3 perempuan.
“Sumbar tidak hanya tempat perlintasan barang haram tersebut, tetapi juga menjadi gudang penyimpanan,” ujarnya.
Gatot mengatakan bahwa sejak Juli hingga September pihaknya menyita 50,31 kg sabu-sabu dan 49,12 kg ganja. Ia menginformasikan bahwa salah satu pengungkapan kasus menonjol terjadi di Pasaman pada Senin (4/8/2025) dini hari. Saat itu, katanya, petugas menggagalkan penyelundupan 47,56 kg ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Setelah konferensi pers, Polda Sumbar memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja kering. Pemusnahan dipimpin Gatot di lapangan apel Mapolda Sumbar.
Barang bukti tersebut sebelumnya diverifikasi oleh Bea Cukai Teluk Bayur Padang untuk dipastikan keasliannya. Berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Padang, total barang sitaan yang dimusnahkan terdiri atas 49.311,55 gram sabu-sabu dan 47.006,11 gram ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pemusanahan itu disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Padang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Forkopimda, dan LKAAM Sumbar.