Kabarminang — Polisi menyita 15 kilogram (kg) sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Narkoba dan obat-obatan terlarang itu dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengatakan bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut masuk melalui pelabuhan tikus di daerah Bantan. Ia menyebut bahwa narkotika itu berasal dari Malaysia.
“Barang narkoba itu masuk dari wilayah pelabuhan atau jalur-jalur tikus,” ucap Fahrian sebagaimana dikutip dari Mediacenter.riau.go.id pada Selasa (31/3/2026)>
Fahrian menjelaskan narkotika itu dibawa oleh YA dan DPG. Pihaknya menangkap kedua pria itu Limbungan, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (28/3/2026).
Fahrian mengatakan bahwa YA dan DPG mendapatkan dari seseorang berinisial A, yang merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan. Pihaknya kini memburu A dan jaringan lain peredaran narkotika di dalam lapas tersebut.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol. Hengki, mengatakan bahwa mengatakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sebanyak itu merupakan prestasi spektakuler.
“Barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 15 kg dan ekstasi 40 ribu butir. Total jika kita total nilainya Rp31 miliar. Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan agar pelaku ini dapat dituntut maksimal,” tutur Hengki.
Hengki menyampaikan bahwa Riau merupakan pintu gerbang kejahatan trans nasional, terutama narkotika. Karena itu, Hengki menyebut bahwa pihaknya menaruh perhatian serius dalam pemberantasan narkotika di wilayah pesisir sebab banyak narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia melalui wilayah pesisir, seperti Riau.
Di Riau, kata Hengki, wilayah rawan sebagai jalur peredaran narkoba ialah Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir dan Kota Dumai. Sementara itu, katanya, narkoba masuk lewat jalur darat ke Riau melalui wilayah barat, utara dan timur.
















