Kabarminang – Pria bernama Agusdi (26), diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir bus pariwisata di kawasan wisata Malibo Anai, Padang Pariaman, ditangkap polisi pada Selasa (9/9/2025).
Kapolsek 2×11 Enam Lingkung, Iptu Deni Kurniawan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (9/9/2025) pukul 11.30 WIB terkait aksi pemalakan di sekitar pintu masuk Dempo Anai Land dan area parkir Resto Ibumi Malibo Anai.
“Begitu laporan masuk, kami langsung turunkan tim gabungan ke lokasi. Dalam 15 menit, tim sudah sampai di TKP dan langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (10/9).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil identifikasi, pelaku merupakan warga Korong Kandang Ampek, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, dan kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Agusdi diduga melakukan pungli dengan meminta uang parkir sebesar Rp10.000 kepada sopir bus pariwisata. Permintaan itu ditolak sopir hingga berujung cekcok.
“Pelaku sudah kami amankan dan mediasi telah dilakukan bersama pihak keluarga serta pemerintah nagari. Langkah ini juga sebagai bentuk edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa tindakan cepat ini merupakan upaya menjaga kondusifitas di kawasan wisata yang tengah dikembangkan oleh pemerintah daerah.
“Citra pariwisata Padang Pariaman jangan sampai tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Kami berkomitmen untuk menjaga kenyamanan wisatawan yang datang,” imbuhnya.