Kabarminang – Kepala Polsek Nan Sabaris, Iptu Defit Irawan, merespons secara cepat berita dugaan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam yang dialami warga Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman.
Defit menegaskan bahwa pihaknya sedang menangani laporan tersebut secara serius. Pada Selasa (23/12/2025), pihaknya akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Tidak benar jika dikatakan laporan ini tidak kami tangani. Kasus ini berjalan dan kami serius menanganinya,” tutur Defit kepada Kabarminang.com pada Selasa (23/12).
Menurut Defti, perlu dipahami bahwa laporan tersebut baru tiga hari resmi naik status menjadi laporan polisi (LP). Pada awalnya, laporan yang masuk masih dalam bentuk pengaduan masyarakat, yang memerlukan proses administrasi dan pendalaman awal sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Secara resmi laporan ini baru tiga hari menjadi laporan kepolisian. Jadi, prosesnya memang baru berjalan,” ucapnya.
Sejak menerima laporan tersebut, kata Defit, penyidik Polsek Nan Sabaris telah melakukan langkah-langkah konkret, termasuk mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami tidak diam. Saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, dan bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan,” ucapnya.
Defit menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap perkara itu karena menyangkut dugaan ancaman pembunuhan, yang masuk dalam kategori tindak pidana serius dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.














