Kabarminang – Polemik film NIA memanas jelang penayangannya di Cinema XXI pada 4 Desember 2025 mendatang. Pengacara terpidana mati Indra Septiarman alias In Dragon, Elvy Madreani, menyebut pihak produksi telah menggunakan unsur kisah kliennya tanpa izin, sehingga dinilai melanggar hukum.
Elvy menyatakan bahwa rumah produksi memasukkan unsur kisah nyata kliennya tanpa persetujuan hukum. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak moral seseorang, meskipun yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana.
“Adaptasi kisah nyata bukan hanya soal izin sensor. Ada hak moral dan martabat seseorang yang harus dihormati, walaupun orang tersebut adalah pelaku tindak pidana,” ujarnya kepada Sumbarkita, Jumat (14/11).
Elvy menegaskan bahwa produser tidak dapat berlindung di balik dokumen administratif semata. Ia juga mempertanyakan keterbukaan informasi dari rumah produksi terkait sumber cerita yang diangkat dalam film.
Cinema XXI Ikut Terseret
Selain menyoroti produser, Elvy turut menyampaikan keberatan terhadap Cinema XXI yang tetap menayangkan film tersebut. Menurutnya, jaringan bioskop nasional semestinya memiliki mekanisme evaluasi sebelum memutuskan menayangkan film berbasis kisah nyata yang menyangkut kasus kriminal.
Elvy meminta Cinema XXI menghentikan seluruh promosi maupun penayangan film itu. Ia juga menilai Cinema XXI turut serta dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, karena tetap menayangkan karya yang dinilai bersumber dari pelanggaran hak moral dan hak pribadi seseorang.
“Kami mendesak Cinema XXI untuk menghentikan semua bentuk penayangan dan promosi film NIA. Menarik seluruh materi promosi dari media sosial dan media massa. Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf resmi di tiga media nasional. Memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga pemilik kisah nyata,” ujarnya.
















