Kabarminang – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) terjaring dalam razia Operasi Patuh Singgalang 2025 yang digelar di depan Mapolsek Padang Timur, Selasa (15/7). Petugas mendapati bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara tersebut belum diperpanjang, sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimilikinya sudah kedaluwarsa.
Operasi yang telah memasuki hari kedua ini merupakan bagian dari kegiatan gabungan yang melibatkan Satlantas Polresta Padang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Jasa Raharja, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata.
“Untuk dua hari ini, sudah ada sekitar 150 surat tilang yang dikeluarkan kepada para pelanggar,” ujar AKP Riwal.
Dalam pelaksanaannya, seluruh kendaraan yang melintas dihentikan untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
PNS Langgar Dua Ketentuan Sekaligus
Salah satu temuan yang cukup menonjol dalam razia hari ini adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar dua aturan sekaligus. Selain belum membayar pajak kendaraan, yang dibuktikan dari STNK tidak aktif, ia juga diketahui masih mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah tidak berlaku.
Petugas langsung menyerahkan data pengendara kepada pihak Dispenda untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
AKP Riwal menjelaskan bahwa Operasi Patuh Singgalang 2025 telah dimulai sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang. Tujuan utama operasi ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman dan tertib.
“Semua pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas dan membawa kelengkapan surat kendaraan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Prioritas Penindakan
Operasi Patuh dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Fokus penindakan ditujukan pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, antara lain mengemudi tanpa SIM atau membawa SIM tidak aktif, STNK mati atau belum diperpanjang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah umur atau dalam pengaruh alkohol, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, dan melebihi batas kecepatan.