Kabarminang.com – Revitalisasi Gedung Pasar Raya Padang Fase VII telah selesai dengan konsep pasar modern tipe A yang ramah lingkungan atau green building. Pemerintah Kota Padang menetapkan lantai dasar atau basement gedung tersebut sebagai area untuk 620 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berdagang di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat.
Namun, sejumlah PKL mengeluhkan ukuran lapak yang dianggap terlalu kecil untuk menunjang aktivitas dagang mereka. Pantauan Sumbarkita pada Kamis (5/11), beberapa pedagang sudah mulai memasang sekat-sekat di lapak yang disediakan, sementara lainnya masih ragu untuk menempati lokasi tersebut.
“Tempatnya terlalu kecil. Kami sebenarnya tidak menerima ukuran ini. Idealnya satu petak dijadikan dua, agar lebih luas. Dengan ukuran sekarang, setelah barang masuk, kami bahkan tidak bisa berdiri di lapak sendiri,” kata Lili, salah seorang pedagang PKL.
Ia menambahkan, pedagang di luar lebih leluasa karena ruang yang lebih besar. Jika ukuran tidak diperbesar, banyak PKL yang memilih tetap berdagang di luar daripada masuk ke gedung. Diketahui luas lapak yang disediakan pemerintah adalah 1,5 x 1,5 meter
“Kami sedang mencoba negosiasi dengan dinas terkait,” ujarnya.
Aburizal Suryaman, dari organisasi Keluarga Besar PKL, turut menyuarakan keberatan. Menurutnya, relokasi ini tidak efektif karena ukuran lapak yang sempit dan pembagian yang dinilai tidak merata.
“Ada indikasi pihak yang bukan pedagang terdampak justru mendapatkan tempat karena permainan oknum tertentu. Kami berharap Pemko Padang dapat menyikapi masalah ini dengan bijak, karena ini menyangkut mata pencaharian banyak orang,” katanya.