Kabarminang.com – Universitas Negeri Padang (UNP) menyatakan tengah mempelajari kasus dosen Naluri Denay yang telah resmi dieksekusi ke Rutan Anak Air karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sekretaris UNP, Erianjoni, mengatakan bahwa pihak kampus akan menganalisis kasus tersebut melalui bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah itu dilakukan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Laporan dari Dekan sudah lama masuk ke kami. Namun kami tunggu inkrah-nya. Sekarang sudah inkrah, maka akan dibahas dalam pertemuan antara Dekan dan tim SDM,” ujar Erianjoni kepada Sumbarkita.id pada Senin (16/6).
Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat Naluri Denay bersifat pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan institusi kampus.
“Karena ini perkara pidana dan urusan pribadi, UNP tidak bisa serta merta mencampuri. Kecuali jika menyangkut mahasiswa atau aktivitas kampus,” jelasnya.
Pihaknya akan mempelajari sejauh mana kasus itu berdampak pada integritas dan tanggung jawab sebagai aparatur kampus. Jika ada pelanggaran kepegawaian, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Naluri Denay diketahui merupakan dosen tetap non PNS di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNP.