Kabarminang – Seorang petani di Kabupaten Tanah Datar ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar karena kedapatan menyimpan sekaligus menanam ganja.
Pelaku bernama Ismet (41), warga Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, diamankan polisi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung milik warga bernama Rina yang berada di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan internal guna menekan peredaran narkotika,” kata Arvi, Rabu (21/1).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi ganja di saku celana Ismet. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan dan menanam ganja di sebuah ladang yang berada di belakang rumah orang tuanya di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan sebanyak 42 batang tanaman ganja yang ditanam di ladang, serta tujuh polybag hitam berisi bibit ganja.
“Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya memiliki, tetapi juga menanam dan memproduksi narkotika,” tegas Arvi.
Selain tanaman ganja, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja kering, tujuh polybag berisi bibit ganja, satu celana pendek warna putih merek Adidas, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi.
















