Kabarminang.com – Seorang pria berinisial R (34) warga Kampung Lubuk Ubai, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri menyampaikan pelaku ditangkap di Kampung Sungai Sirah Hilir, Nagari Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu (15/1) pukul 16.00 WIB.
Ia mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat karena merasa resah dengan aktivitas R mengedarkan sabu-sabu di daerah tersebut.
“Setelah menerima laporan itu, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku sempat berusah melarikan diri. Namun berhasil ditangkap,” katanya pada Kamis (16/1).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh paket sabu-sabu dalam kotak rokok terbungkus plastik bening yang disimpan dalam saku pakaiannya.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone. Penangkapan dan penggeledahan pelaku juga disaksikan oleh masyarakat setempat,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.